Beberapa tahun belakangan, dalam beberapa lomba Paskibra serigkali dicantumkan mengenai larangan pemakaian atribut dan simbol/logo paskibraka. Hal ini berkaitan dengan maraknya paskibra sekolah yang dengan sembarangan menggunakan lambang dan atribut paskibraka yang notabene adalah hal milik Penuh Paskibraka.
Lalu mengapa atribut paskibraka dan purna paskibraka tidak boleh di pakai oleh paskibra sekolah?
- Paskibra Sekolah dan Paskibraka Indonesia adalah organisasi yang berbeda walaupun mempunyai tugas pokok yang sama. Hal ini harus dipahami walaupun dalam beberapa event dan kegiatan, ada keterkaitan antara Paskibraka/Purna Paskibraka Indonesia, dan tidak jarang beberapa Pengurus daerah Purna Paskibraka Indonesia di kabupaten/kota yang berpartisipasi aktif membantu perkembangan Paskibra di sekolah-sekolah.
- Logo Paskibraka dan Purna Paskibraka telah dipatenkan dan sah secara hukum sebagai logo Paskibraka dan Purna Paskibraka Indonesia, Bukan sebagai logo Paskibra sekolah.
- Sebagaimana diketahui, atribut dan lambang paskibraka diperoleh melalui jalur pendidikan tertentu, sehingga pemakaiannyapun hanya bagi anggota Paskibra atau paskibraka yang telah menempuh jalur pendidikan tersebut.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Hukum Hak Cipta tentang Logo Paskibraka dan Logo Purna Paskibraka Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual CQ. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak, Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar